Kominfo Blokir 118.320 Content Tempat Pasang Togel Sejauh 2022

Tempat Pasang Togel

Kominfo Blokir 118.320 Content Tempat Pasang Togel Sejauh 2022

Kominfo Blokir 118.320 Content.

Tempat Pasang Togel – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pastikan ambil langkah tegas pada content yang terkait dengan judi online. Sejauh 2022 ini Kominfo sudah memblok 118.320 content di ruangan digital yang mempunyai elemen permainan judi. Adapun pemutusan akses content itu meliputi juga account basis digital dan website yang membagi content berkaitan aktivitas judi onlne. Direktur Jenderal Program Informatika Kominfo Semuel A.

Pangerapan menjelaskan, pemutusan akses itu dilaksanakan berdasar hasil penemuan patroli cyber, laporan dari warga, dan laporan lembaga pemerintahan atas penemuan content yang mempunyai elemen permainan judi. Tempat Pasang Togel

“Patroli cyber yang sudah dilakukan oleh Kementerian Kominfo disokong oleh mekanisme pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasionalkan sepanjang 24 jam tiada henti oleh team Direktorat Pengaturan Program Informatika,” katanya dalam info tercatat, Senin (22/8/2022). Dia menerangkan, dengan pemutusan akses 118.320 content sampai 22 Agustus 2022, karena itu secara keseluruhan semenjak 2018 Kominfo sudah lakukan pemutusan akses pada 566.332 content yang terkait dengan judi online.

Dengan detail pada 2018 sekitar 84.484 content, 2019 sekitar 78.306 content, 2020 sekitar 80.305 content, dan pada tahun 2021 sekitar 204.917 content. Semuel menjelaskan, pemutusan akses bukan jadi salah satu jalan keluar penyelesaian judi online yang sudah dilakukan Kominfo. Faksinya menggerakkan kenaikan literatur digital warga lewat program pergerakan nasional literatur digital untuk membentengi warga dari beragam content negatif di ruangan digital, terhitung permainan judi online. “Aktivitas itu dilaksanakan bersama beberapa penopang kebutuhan berkaitan baik dari komune warga sipil, aktor industri, media, akademiki, lembaga pemerintah, dan instansi berkaitan yang lain,” terang ia.

Sumber : Pasang Togel

Pada segi penegakan hukum, dia pastikan, Kominfo ikut memberikan dukungan dengan diaturnya ketetapan berkenaan judi online dalam UU ITE. Pada Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE disebut jika, untuk faksi yang menyengaja membagikan atau membuat bisa dijangkaunya judi online, karena itu terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda terbanyak Rp 1 miliar.

Di lain sisi, ada juga pasal 303 bus KUHP yang atur jika beberapa pejudi diintimidasi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pidana terbanyak Rp 10 juta. “Kominfo ikut memberikan dukungan usaha penegakan hukum atas aktor judi online dan siap untuk bekerja sama di dalam usaha pembasmian beragam jenis content negatif di internet yang sudah dilakukan faksi kepolisian,” ujarnya. Kiostoto